Karantina Hewan Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Sirip Hiu

0
75

Lampung Selatan, Penacakrawwala.com – Karantina Hewan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 180 sirip hiu di Pelabuhan BakauheniLampung Selatan, Selasa (5/3/24) sekira pukul 08.20 WIB.

Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman media pembawa jenis sirip hiu asal Medan.

Ratusan sirip hiu itu dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 potong seberat 20 kg.

Petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan.

Setelah tiba, petugas langsung menanyakan dokumen kepada sopir.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

Kasatpel Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina.

Selain itu, ratusan sirip hiu itu tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No 21 Tahun 2019.

Serta, tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)  yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

“Sirip hiu ini jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya. Tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan,” kata Akhir Santoso, Rabu (6/3/2024).

“Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung,” sambungnya.

Kepala Karantina Indonesia Lampung Donni Muksydayan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Donni.

Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain.

Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun. (**/red)