Karyawati Divonis 8 Tahun Bui Kasus Kredit Macet, Pengacara: Tidak Adil

0
223

Jakarta, Penacakrawala.com  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Dia juga terkena denda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, pengacara Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menegaskan vonis itu tidak adil. Sebab, dia meyakini kliennya kliennya tidak melakukan hal itu dan hanyalah bawahan.

“Karena si terdakwa ini hanya pekerja, dia bukan sebagai decision maker di situ,” kata Joni kepada awak media seperti dalam keterangan diterima, Kamis (10/11/2022).

Menurut Joni, Rosmala bukan pengambil keputusan tertinggi seperti direksi maupun komisaris. Rosmala hanya menjabat sebagai General Manager Business and Development PT APS.

Joni heran, mengapa komisaris perusahaan tersebut yang bernama Susan hingga kini tidak dijerat dalam kasus tersebut. Selain itu, Direktur PT APS Henny Djuwita Santosa saat ini belum divonis, bahkan sidangnya diundur 2 minggu menjadi tanggal 23 November 2022

“Susan ini kan belum masuk sebagai tersangka dan ini menjadi agenda penting dari kami berikutnya untuk mengatakan kepada pihak penyidik, maka selayaknya Susan juga ditarik sebagai seorang tersangka dalam hal perkara ini, begitu pun dengan karyawan yang lain yang ikut serta dalam kejadian tersebut,” jelas Joni.

Joni meyakini, dalam konteks pencairan dari Bank S, mekanisme penggunaan langsung sebenarnya atas perintah dari Henny Djuwita selaku direksi kepada staff keuangan bernama Tria Anggraeni. Diketahui Tria Anggraeni adalah saksi dalam persidangan terkait.

“Kami sudah menampakkan mekanisme keuangan atas penggunaan dana Rp200 miliar itu, dia (Rosmala), tidak ikut terlibat apa-apa. Syukur bahwa, sebenarnya hal ini sudah terang-benderang dari persidangan, tapi hakim memiliki persepsi yang berbeda. Ini menjadi pokok keberatan kita terhadap putusan tadi itu,” tegas Joni.

Joni menambahkan, pihaknya juga menyoroti terkait uang yang disebut hakim dibagi-bagi dan digunakan Henny. Padahal dalam persidangan, pihaknya telah menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui penggunaan uang Rp200 miliar tersebut karena kliennya bukan merupakan bagian keuangan di PT APS.

Atas vonis ini, Joni mengaku tetap menghormati pandangan dan putusan hakim. Meski pihaknya menilai, ada subjektivitas perihal itu.

“Saya kira ini pertimbangan subjektif hakim bukan objektivitas. Saya kira subjektivitas hakim itu tentu kita hormati, tapi kita akan kemukakan ada yang keliru dari subjektivitas sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan,” ungkap dia.

Joni memastikan, pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan ini.

Mengutip pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, usulan adanya rumusan atau formulasi pasal terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Rumusan itu untuk memastikan penegakan hukum bukan hanya adil, tapi juga penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat. Ini DPR, Komisi III meminta hal demikian lho, sementara yang terjadi dengan klien kami saat ini justru sebaliknya,” ujar Joni.

Sebagai terdakwa, Rosmala menyatakan amat terpukul dengan putusan hakim. Menurut dia, mencari keadilan di negeri ini amatlah sulit.

“Ternyata kalau enggak punya uang itu, enggak bisa kita cari keadilan,” ujar Rosmala seraya terisak.

Rosmala sadar, direktur dan komisaris PT APS memiliki pengaruh yang kuat. Sehingga bisa berbuat banyak dalam persoalan ini. Apalagi, kata dia dahulu direktur PT APS pernah menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas masalah ini. Namun kenyataan dihadapi malah sebaliknya.

“Bahkan sekarang direktur PT APS lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas masalahnya dengan Bank S. Sedangkan Pihak Bank S sejak awal tidak pernah melaporkan Rosmala, yang dilaporkan oleh pihak bank adalah direktur dan komisaris,” tutur Rosmala.

Rosmala mengaku, dirinya tidak punya kekuatan dan hanya bisa berserah kepada Tuhan atas vonis ini. Selain itu, Ia juga memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD guna mendapatkan keadilan.

“Ya Tuhan, ini benar-benar dzolim kepada saya, saya enggak ngerti lagi harus ngomong apa. Saya pikir sangat baik untuk saya karena negara sedang memantau penegak hukum dalam menerapkan keadilan, harapan saya sangat besar di persidangan ini, penegak hukum akan memberikan keadilan bagi saya, tapi kenyataannya saya tidak juga mendapatkan keadilan,” tangisnya menutup.(**/Red)