Bandar Lampung, buanainformasi.com – Kasasi Medi Andika, terpidana mati kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, banding mantan anggota Polresta Bandar Lampung itu ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.
Setelah itu, mantan personel Polresta Bandar Lampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Lantas, mantan personel Polresta Bandar Lampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Husnul Mauly mengatakan, putusan MA ini tertuang dalam petikan kasasi 984/K/Pid.B/2017.
”Berdasar petikan putusan yang kami terima, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa Medi Andika,” kata Husnul Mauly.
Dalam poin kedua petikan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan dua putusan sebelumnya. ”(Kasasi) ditolak. MA menguatkan putusan (hukuman mati) dua pengadilan sebelumnya,” sebut dia.
Medi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, April 2017 atas kematian anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Diketahui, M. Pansor ditemukan tewas dengan cara dimutilasi, April 2016 silam. Kasus pembunuhan ini diawali dengan hilangnya mantan angota DPRD Bandar Lampung itu.
Kemudian ditemukan potongan tubuh yang diduga jasad M. Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Juli 2016, Polda Lampung menangkap Medi Andika dan Tarmidi, yang merupakan seorang karyawan rumah makan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Tarmidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.(*)