Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Lampung Selatan, Saksi Mengaku Diperintah

0
54

Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Kasus dugaan ijazah palsu Caleg terpilih dapil VI DPRD Lampung Selatan dari Partai PDIP Supriati mulai menemui titik terang.

Hal itu terungkap saat Polda Lampung memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu caleg.

Salah satunya adalah saksi SN, pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil, Lampung Selatan.

Di Polda Lampung, SN membongkar kasus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati pada pendaftaran sebagai caleg Pemilu 2024.

“Saya menerima dokumen dari seseorang bernama Merik untuk Supriati atas perintah seorang wanita yang disebut ibu. Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari,”

“Lalu, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp 1,5 juta,” katanya.

SN menambahkan, ketika permasalahan mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi.

“Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini” ucap SN.

Saat ini SN tengah dirawat di RS Hermina, karena mengalami stroke hingga koma tak sadarkan diri setelah menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astustik mengatakan, terkait kasus dugaan ijazah plasu oknum Caleg terpilih Lampung Selatan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya sedang dilakukan penyeledikan oleh Ditkrimsus. Dan saksi-saksi sedang diperiksa,” ujar Umi.

Terkait SN, Kepala BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan Merik Havit yang juga calon anggota DPRD partai PDIP terpilih, membantah bahwa dirinya melakukan intervensi kepada PKBM Bugenvil untuk pembuatan ijazah palsu.

“Saya tidak kenal dengan SN, dan terkait persoalan ijazah palsu tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah,”

“Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta tolong nama saya jangan disudutkan dalam persoalan ini,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Arif Sulaiman merasa sudah melakukan penangnN sesuai prosedur.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024. Dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada 14 Maret,”

“Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya menjalankan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254. (**/red)