Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/2/2024).
Nilai kerugian itu didapat dari penurunan kualitas perbaikan jalan atas dua ruas.
Yakni ruas Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung, yang keduanya diperbaiki pada 2019 lalu.
Adapun nilai kerugian itu didapat dari hasil audit kerugian negara dari instansi terkait.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31,” beber jaksa
Dijelaskan, anggaran perbaikan jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur PUPR tahun 2019.
Kegiatan proyek peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya itu nilai kontraknya sebesar Rp 3,35 miliar.
Sedangkan pekerjaan jalan Isorejo-Bandar Agung nilai kontraknya sebesar Rp 3,47 miliar.(**/red)




