Lampung Selatan, penacakrawala.com – Kasus Pajero milik Kasat Intel Lampung Tengah AKP Dedi Kurniawan yang menabrak warga berakhir damai alias restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (26/11/2023) lalu.
Dalam agenda tersebut, disaksikan langsung oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo dengan menghadirkan perwakilah dari keluarga ketiga korban.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan antara Kasat Intel Lampung Tengah AKP Dedi Kurniawan dan keluarga korban sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Pemilik mobil Pajero dan korban laka lantas yakni berjumlah 5 orang ditemani kuasa hukum dan keluarga sepakat berdamai,” demikian dalam laporan Bidang Humas Polda Lampung.
Diketahui sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan Pajero milik Kasat Intel Lampung Tengah menabrak warung nasi goreng.
Kecelakaan tersebut terjadi akibat ada truk Hino warna hijau BE 9261 CW yang hilang keseimbangan dan menabrak mobil Pajero hitam yang dikemudikan AKP Dedi Kurniawan.
“Kemarin Minggu (26/11/2023) telah dilaksanakan mediasi oleh Polres Lampung Selatan dengan mengundang para pihak, seperti pengemudi truk, AKP Dedi dan 3 korban lainnya. Lalu, telah disepakati penggantian biaya pengobatan dan para korba telah menerima kesepakatan tersebut,” kata Umi, Selasa (28/11/2023)
“Dengan kesepakatan ini diharapkan seluruh pihak mematuhi, menerimanya dan tidak ada lagi ganjalan hati,” ujar Umi.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo juga membenarkan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Acara mediasi dilakukan di Polsek Natar Kemarin (26/11/2023) yang dihadiri juga oleh Wakapolres, saya, Kanit laka, penyidik, dan para pihak yang terlibat termasuk perwakilan keluarga korban,” katanya.
“Alhamdulillah para pihak menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan. Hak-haknya juga sudah terpenuhi sesuai kesepakatan mereka,” sambungnya.
Manggala mengatakan sopir truk wajib lapor
Senada dengan kasat, Kanit laka Polres Lampung Selatan Iptu Nixson Wilson Wariki mengatakan hasil mediasi kedua belah pihak, mereka sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ)
“Mereka sepakat untuk tidak dilanjutkan secara hukum, sopir truknya tidak ditahan,” ujarnya. (**/red)