Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah Diambil Alih Polda Lampung

0
40

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Penyelidikan kasus kepemilikan 4 unit senjata api Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam terus bergulir.

Pasca konferensi pers Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024), Mumammad Saleh Mukadam dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pengembangan kasus terus dilakukan, terutama terkait kepemilikan 4 senjata api tersangka.

“Untuk selanjutnya, kasus penembakan yang menewaskan Salam (35) oleh senjata api anggota DPRD Lampung Tengah diambil alih Polda Lampung,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Andik mengaku, sebelumnya tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menggeledah 3 rumah.

Di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Rumah kedua Mukadam di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah Milik SW warga Bumi Nabung Timur.

Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.

“Kami dapatkan 1 pucuk senpi laras pendek ZORAKI MOD 914-T berikut magazine, 1 senpi laras panjang jenis FNC Belgia berikut magazine, 1 pucuk senpi laras pendek revolver Cobra berikut 2 magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm,”

“Selain itu, dari TKP, polisi mengamankan 7 selongsong bekas tembakan, 4 diantaranya peluru senjara kaliber 9 mm, dan 3 lainnya peluru kaliber 5,56 mm,” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, seluruh senjata milik Mukadam yang diamankan polisi adalah buatan pabrik atau bukan senjata rakitan.

Namun, Mukadam tidak memiliki satupun izin atas kepemilikan senjata api tersebut.

Dia pun tidak terdaftar di organisasi olahraga penembak manapun di Indonesia.

Kendati demikian, Andik menyangkal tentang keterlibatan aparat dalam kepemilikan 4 unit senjata api Mukadam.

“Untuk adanya tersangka lain, Polda Lampung akan menelusuri lebih lanjut, sekaligus mendalami darimana Mukadam bisa mendapatkan senjata ilegal tersebut,” ujarnya.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tutupnya. (**/red)