Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kasus dugaan penganiayaan ASN BKD Lampung terhadap junior sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan kami juga telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana penganiayaan tersebut yang dilakukan senior terhadap juniornya sesama IPDN.
“Jadi kasus penganiayaan ini sudah kami naikan ke tingkat penyidikan,” kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peristiwa pidana tersebut.
“Kami akan menentukan peristiwa dalam penyidikan tersebut, apa saja dan bagaimana, siapa saja. Baik niatnya dan berbuat pidana tersebut,” Kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, saksi semuanya yang telah dilakukan pemeriksaan totalnya mencapai 14 saksi.
“Kalau untuk korban saat ini sudah sehat, ” kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan korban pasca peningkatan penyidikan.
“Setelah visum akan dikembangkan,” kata Kompol Dennis.
Saat ditanya siapa saia korban, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan meminta rekam medis korban lainnya.
“Segera kami akan mendalami kasus tersebut,” kata Kompol Dennis.
“Korban akan dipanggil kembali dan sementara hanya satu laporan polisi saja dan korban sudah membaik,” kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, CCTV tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan terkait rusak akan didalami. (**/red)