Metro, Penacakrawala.com – Tersangka kasus penipuan berkedok modus menjanjikan proyek di Lampung Tengah bernama Erwin Saputra menyebut pihaknya berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari sejumlah kontraktor yang menjadi korban janji proyek palsu.
Tersangka Erwin Saputra menyebut uang setoran proyek senilai miliaran itu diberikan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo.
Ferdian Ricardo sendiri kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung.
“Ferdi itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad, saya yang nyetorin uangnya kesana. Semua uangnya Rp 4 miliar yang disetorin,” kata tersangka Erwin, Kamis (16/5/2024).
Ia mengaku, dirinya tidak mendapatkan bagian dari Ferdian Ricardo alias Ferdi atas setoran uang senilai Rp 4 miliar itu.
“Saya tidak ada dikasih apa-apa, semua uangnya saya serahkan ke Ferdi,” ucap dia.
Erwin berharap tersangka Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap, dan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait setoran uang untuk proyek palsu tersebut.
“Saya ingin Ferdi ketangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi dimana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali menyebut, berkas perkara penipuan dengan modus menjanjikan proyek itu telah telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
“Untuk sementara kita sudah melakukan penyidikan dan saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan,” kata Kasat.
Ia menambahkan, tersangka Ferdian Ricardo telah ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres Metro.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan ada satu dan untuk tersangka yang sudah ditetapkan ada dua. Daftar pencarian orang sudah kita terbitkan untuk DPO nya atas nama Ferdian Ricardo,” terangnya.
“Sementara kita masih melengkapi berkas-berkas, namun untuk teknis kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada tersangka Ferdian Ricardo segera menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Sedangkan, lanjut dia, untuk tersangka Erwin Saputra kini telah ditahan di penjara.
“Saya menghimbau agar saudara Ferdi segera diserahkan ke Polres Metro, supaya kasus ini dapat terang benderang,” tukasnya.
“Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan saudara Ferdian Ricardo.Untuk tersangka Erwin sendiri Kita jerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang. Uang yang dijanjikan untuk mendapatkan iming-iming proyek yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (**/red)