Lampung Timur, buanainformasi.com – Buntut dari kasus pungutan liar (pungli) pabrik es dan eksavator yang melibatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Effendi yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (kejari) Sukadana membuat mantan kepala dinas DKP Lamtim sebelumnya juga ikut diperiksa oleh kejari Sukadana.
Mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lamtim dan saat ini kembali menjabat sebagai Plt Kadis DKP setempat Yudinal membenarkan bahwa beberapa minggu yang lalu dirinya memang telah di lakukan pemeriksaan oleh Kejari Sukadana terkait mencuatnya kasus pungli tersebut.
“Sebelum Usman Effendi di tetapkan sebagai tersangka, Saya sudah diperiksa bersama mantan kepala dinas DKP lainnya (Nabhan dan Yusuf). Dari semua pertanyaan saat dilakukannya pemeriksaan yang paling banyak mendapat pertanyaan bukan mengarah ke saya,”jelas Yudinal diruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).
Lanjutnya, Beberapa tahun yang silam saat dirinya memimpin sebagai kepala DKP Lamtim, pabrik es dan eksavator yang berada di desa Marga Sari kecamatan Simpang Sribawono Lamtim ini masih dalam proses perawatan.
“Waktu jaman saya memimpin di DKP, pabrik es ini masih dalam pengecekan sertifkasi tim audit dari pusat dan dari BPK karena pabrik es ini merupakan bantuan dari pusat. maka dari itu dijaman saya, pabrik es ini belum beroperasi,”Ungkapnya.
Diketahui sejumlah nama pejabat Lamtim yang pernah memimpin di Dinas DKP Lamtim dari tahun 2013 hingga 2016 yaitu, Yudinal, Nabhan Gumanti, M. Yusu (saat ini kepala Dinas Pertanian Lamtim) dan terakhir Usman Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukadana.
Namun setelah Kadis DKP Usman Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pabrik es dan eksavator oleh kejari Sukadana, Yudinal kembali menjabat sebagai Plt Kadis DKP Lamtim.
Dilain pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Basuki Raharjo SH beberapa waktu lalu mengatakan, sedang menunggu fakta baru saat persidangan dan Sementara ini pihaknya belum dapat menyimpulkan keterlibatan pejabat lainnya terkait aktifitas pungli pabrik es dan eksavator yang mulai beroprasi dari tahun 2013 ini.
“Nanti kita lihat di persidangan nanti, kalau ada fakta baru kasus pungli, maka akan kita gelar lagi perkara ini,”ungkapnya.(Riswan)