Buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tanah Laut, H Sutrisno S. KPK akan memeriksa H Sutrisno S terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menjerat politikus PDIP, Adriansyah.
“Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/7).
Kuat dugaan, pemeriksaan kali ini merupakan langkah KPK merampungkan berkas perkara Adriansyah. Mengingat, KPK sudah merampungkan berkas perkara alias P21 dari tersangka lain yakni, Andrew Hidayat. Bahkan, sidang perkara untuk tersangka Andrew sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015 lalu. Tiga orang itu yakni; anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Sumber : Merdeka.com)