Jakarta, BITV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait perkara suap. Setelah dia divonis terkait suap anggota DPRD Lampung Tengah, kini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif, Achmad Junaidi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini penetapan keduanya terkait dengan tiga perkara terkait gratifikasi senilai Rp95 miliar.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” ucap Alexander selaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, (30/1/19).
Alexander menuturkan Mustafa diduga menerima fee ijon dari proyek-proyek tersebut dengan kisaran 10 sampai 20 persen dari nilai proyek. Terdeteksi pada Mei 2017, ada penerimaan sebesar Rp58,6 miliar yang berasal dari 179 calon rekanan, sementara di tahun 2018 diduga Mustafa mendapat Rp36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa dan Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus sebelumnya yang mengantarkan Mustafa terkena OTT KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.
KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.(red/*)