Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tiga wartawan yang ditahan Satreskrim Polresta Bandar karena diduga pemerasan terhadap ASN kini bisa menghirup udara segar. Pasalnya JN, FN, dan AM sudah menempuh jalur damai dengan pelapor MT.
Kuasa hukum terlapor Rozali Umar menjelaskan kliennya dibebaskan karena sudah selesai menempuh jalur restorative justice (RJ). kedua pihak bersepakat damai tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Prosesi keadilan RJ dihadiri kedua pihak, terlapor dan pelapor serta pihak berwajib, saya dan rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori, dan Icen Amsterli,” katanya, Rabu, 14 September 2022.
Sementara dari pelapor MT hadir langsung dengan didampingi keluarga, Agus Setiawan dan M Yunus. “Kami juga didampingi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra dan polisi lainnya,” ujarnya.
Dengan terlaksananya RJ ini, sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai di kepolisian. Dalam prosesi RJ tersebut, kedua pihak terlihat sangat akrab, baik cara kekeluargaan maupun komunikasi aktif di hadapan keluarga pendamping dan kepolisian.
“Saya Ucapkan juga terima kasih kepada kepolisian serta pelapor serta keluarga yang sudah menerima perdamaian ini,” katanya.
Pelaksanaan RJ ini juga sudah diatur dalam Perpol (Peraturan Polri) No 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan restoratif.
(Red)