KBH Minta KPK Usut Kasus Chusnunia Chalim

0
753

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Divisi Hukum dan Advokasi Kantor Bantuan Hukum (KBH), Arif, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim, sehingga KPK tidak dianggap tebang pilih dan politis.

Arif mengatakan, kasus-kasus yang menyeret Nunik, sapaan Chusnunia ini sempat ramai beberapa waktu lalu setelah puluhan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melakukan serangkaian aksi di Tugu Adipura Bandarlampung dan Kantor Kejati Lampung.

Kemudian, KAMPUD juga melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Maret 2017 lalu.

 

Kegiatan tersebut meliputi penyaluran Bansos tahun 2012-2014 di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) oleh Staf Khusus Kemenkentrans. Saat itu Chusnunia Chalim menjabat sebagai Anggota Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR RI.

Temuan KAMPUD, dalam penyaluran dana Bansos di Kemnakertras saat dijabat Menteri Muhamin Iskandar diduga telah terjadi penyimpangan yang digunakan sejumlah Staf Khusus Menteri, karena pada tahun 2012-2014 Chusnunia Chalim merupakan Caleg.

Dana Bansos di Kemenakertrans naik secara signifikan dari Rp 7,8 miliar di tahun 2012, menjadi Rp 70 miliar di tahun 2013, khusus di tahun 2014 dana Bansos menjadi Rp 25 miliar.

Kemudian dugaan korupsi dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) diduga ada kaitannya dengan Chusnunia Chalim yang menjadi saksi perkara atas tersangka Charles Jones Mesang.

Charles diduga menerima suap Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran sebesar Rp 150 miliar.
Divisi Hukum dan Advokasi Kantor Bantuan Hukum (KBH), Arif, mengatakan KPK harus mengusut semua kasus yang menyeret nama kepala daerah, sehingga KPK tidak dianggap tebang pilih dan politis.

“Jangan sampai KPK dianggap tebang pilih menindak kasus yang melibatkan kepala daerah. Kasus-kasus yang menyeret nama kepala lainnya harus diusut tuntas. Seperti Bupati Lamtim yang pernah diperiksa terkait kasus P2KTrans harus diusut tuntas. Jangan mengambang begitu saja masalahnya. Sementara terhadap kepala daerah lain KPK bisa tegas dan bisa OTT,” kata Arif, Selasa (20/2/2018). (lipsus)