Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan pria yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya di Kampung Bumi Baru.
“Tersangka insial PU (26) berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu,” jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Kamis (21/3/2024).
Kronologi kejadian pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 15.40 WIB, telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Kampung Bumi Baru yang dilakukan PU terhadap Safari yang tidak lain ayah kandungnya.
Berawal dari datangnya suami pelapor atas nama Yogi untuk mengantarkan kursi ke rumah korban.
Setelah itu kakak pelapor yang tidak lain PU mengatakan kepada Safari bahwa dirinya tidak setuju atau terima akan sering datangnya pelapor Nurjana dan suaminya Yogi ke rumah korban.
Korban mengatakan semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu.
“Mendengar hal tersebut lalu PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban,” terangnya.
Pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dan kepala korban terbentur dengan dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Lalu korban dibawa saksi ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.
Akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis.
Selanjutnya Nurjana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.
Petugas Polsek Blambangan Umpu pada Senin (18/3/2024) pukul 18.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa disertai perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh kapolsek.
Tersangka diancam Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (**/red)