Bandar Lampung, buanainformasi.com – Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, tuntutan agar PM 108/2017 ditinjau melalui aksi demo para driver online tidak berlaku. Justru dengan tidak ada PM tersebut, taksi online dapat dianggap ilegal.
“Juga ada tuntutan lain, seperti tidak menghendaki ada atribut di kendaraannya, yang dikhawatirkan tidak menjamin keamanan ketika beroperasi,” ungkapnya, Rabu (14/2/2018).
Walaupun sekarang sebagian sudah mengajukan ijin tetapi aplikator belum menutup ijin bagi yang tidak mengajukan, bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung.
“Hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online. Meski sudah diterbitkan PM 108/2017, belum menyelesaikan masalah di daerah,” paparnya.
Menurutnya, banyak tuntutan oleh para driver taksi online yang sebenarnya sudah tidak masuk akal jika tetap mau berbisnis di sektor transportasi umum.
“Padahal, hampir semua keinginan driver online sudah dituruti, asal tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, keamanan dan kenyamanan bertransportasi,” terangnya.
Pada dasarnya operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut adalah bermula dari Amerika Serikat (UBER). Kemudian diadopsi oleh Grab di Malaysia dan Go-Jek di Indonesia.(*)