Kecelakaan di Jalinsum Negeri Baru Way Kanan Tewaskan Pengendara Motor

0
690

Way Kanan, BITV – Kecelakaan lalu lintas  yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (28/01/2019) sekitar pukul 12.00 WIB menewaskan salah seorang pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kanit Laka Ipda Ketut Dadi mengatakan saat di ruang kerja Unit Laka Lantas Polres Way Kanan, Selasa (29/01/2019), terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan pick up mitsubhisi L300 warna hitam nopol BE 9577 VD yang dikemudikan Anjas Dwi Prasetya (19) warga way jepara Lampung Timur dengan kendaraan motor honda vario warna hitam nopol BE 5019 WS.

Pengendara Nurhuda (26) warga Kampung Sumber Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan meninggal dunia saat di TKP.

“Jalanan yang dilintasi memang menurun dan menikung, Mobil pick up mitsubhisi L300  tersebut melaju kencang dari arah Bandar Lampung menuju Martapura Sumatera Selatan dan tiba-tiba hilang kendali berpindah jalur lalu menabrak motor honda vario dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan,” Kata Ipda Ketut.

Selain pengemudi kendaraan, yang menjadi  korban lain yakni penumpang honda vario, Barsah (36) yang mengalami patah kaki sebelah kiri, lecet pipi sebelah kanan dan penumpang mobil pick up, Yudis (17) warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur mengalami luka robek dibetis sebelah kiri, luka lecet dipergelangan sebelah kanan lansung  dibawa ke RSUD Way Kanan untuk diberikan pertolongan, Ungkap Kanit Laka Lantas Polres Way Kanan.

Posisi akhir mobil pick up warna hitam nopol BE 9577 VD masuk ke dalam jurang dan sepeda motor  honda vario warna hitam nopol BE 5019 WS tetap berada di aspal setelah dilakukan olah TKP Kami mengevakuasi kendaraan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Anjas (19) jika terbukti lalai dalam berkendaraan akan dijerat dengan pasal 310 ( ayat 2,3 dan 4)  Undang- Undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman lima tahun penjara,”tegas Ipda Ketut(*)