Kedapatan Membawa Sabu, Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku

0
67

Mesuji, Penacakrawala.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung cokok pria asal Way Serdang karena kedapatan membawa sabu, Minggu (14/7/2024).

“Tersangka inisial PT (43) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Mesuji,” beber Kasat Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Senin (15/7/2024).

IPTU Andy menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat anggotanya mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang akan menuju ke arah Desa kejadian dengan membawa sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” terangnya.

Tidak selang lama, ciri orang yang dimaksud melintas dan anggota menyetop laju kendaraan tersangka.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan di temukan 1 plastik klip besar sabu seberat 2,48 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)