Lampung Timur, Penacakrawala.com – Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung gelandang dua warga yang kedapatan mendorong motor hasil curian.
“Pelaku berinisial WY (32) dan RZ (24) warga, Kecamatan Labuhan Maringgai,” jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Jumat (22/9/2023).
Gerak-gerik keduanya mencurigakan saat mendorong motor Honda Supra yang ternyata tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan, ternyata para tersangka, mengakui telah mencuri sepeda motor milik PN (48), seorang nelayan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan para tersangka dengan cara mengambil dan membawa motor yang diletakkan korban bersama rekannya, di pinggir kali.
Korban dan rekannya yang pulang dari mencari ikan, terkejut ketika mengetahui motornya sudah raib dibawa kabur para pencuri.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita dokumen kendaraan, serta sepeda motor Honda Supra sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (**/red)