Kedapatan Menjual BPKB, Dua Pria Diamankan Polisi

0
99

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kedapatan menjual Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) palsu, dua orang pria di Bandar lampung ditangkap polisi.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni SP (49) dan AS (31).

Kasatreskrim Polresta Bandar LampungPolda Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Minggu (1/10/2023).

Menurut Dennis, kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar LampungLampung.

“Benar, ada dua pelaku kasus penjualan BPKB palsu yang kami tangkap,” kata Kompol Dennis, Rabu (4/10/2023).

“Kami amankan dua pelaku SP dan AS pada minggu malam di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung saat keduanya hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu,” jelas Dennis.

Selain kedua pelaku tersebut, kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini masih memburu satu pelaku lainnya.

Adapun pelaku yang masih dalam pengejaran putugas itu berperan sebagai penyedia BPKB palsu.

Lanjut Dennis, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan dokumen BPKB palsu dari warga.

“Kami mendapatkan informasi adanya penjualan BPKB palsu,” kata dia

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil kami tangkap,”ujar Dennis.

Ditanya peran kedua pelaku, Kompol Dennis mengatakan bahwa pelaku SP dan AS merupakan penjual BPKB palsu yang dipesan dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.

“Jadi keduanya ini memesan BPKB palsu dari seseorang yang saat ini masih kami kejar,” ucapnya.

“BPKB yang mereka pesan itu sebagai surat dari mobil bodong yang mereka jual,” jelas Dennis.

Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BE 1193 RF.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone serta satu dokumen BPKB palsu dari pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kedua pelaku disangkakan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. (**/red)