Kedapatan Selingkuh, Pria di Mamuju Ditusuk Obeng Oleh Sang Pacar

0
173

Sulawesi Barat, Penacakrawala.com – Kasus penikaman seorang pria oleh pacarnya sendiri dengan menggunakan obeng di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki babak baru.

Usai pelaku bernama Vivi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kakak korban, kini giliran si korban yang meminta penyidik menghentikan penanganan kasus tersebut.

“Korban ingin kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Nah ini yang membingungkan penyidik, karena di satu sisi korban minta dihentikan, nah si kakak sebagai pelapor minta perkara tetap dilanjutkan,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, polisi belum menyetujui permintaan korban. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sementara ditahan di sel Mapolresta Mamuju. Ia diancam pasal 531 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Namun kalau memang korban ini benar-benar ngotot (damai), pasti penyidik lebih dengar korban daripada kakaknya sebagai pelapor,” sebutnya.

“Artinya kedua belah pihak harus membuat surat pernyataan tidak keberatan, serta mencabut laporannya,” imbuh Herman.

Sebelumnya, Polresta Mamuju telah menetapkan wanita bernama Vivi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pacar sendiri Ari Alfait dengan cara menusuk korban menggunakan obeng.

Penetapan pelaku sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ipda Herman menyebutkan pelaku menusuk korban menggunakan obeng lantaran cemburu karena dia mendapati pacarnya bersama wanita lain di sebuah rumah makan. (**)