Kedua Pelaku ini Jadi Dalang Pembunuhan Mayat yang Ditemukan Membusuk di Kalibalangan

0
801

Lampung Utara, buanainformasi.com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Team Resmob Polres Tulangbawang pada Senin (9/7/18) telah berhasil mengungkap kasus temuan mayat anonim di kalibalangan yang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, M.H memimpin langsung pengungkapan kasus Tindak Pidana dengan sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ B/ 806/ VI/ 2018/ PLD LPG/ SPK RES LU, Tanggal 29 Juni 2018.

Sebelumnya diketahui Pada hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018 sekira pukul 15.00 Wib telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki dengan luka pada bagian leher akibat senjata tajam didalam kebun karet Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Ternyata mayat tersebut merupakan Suprayitno suami dari Suyati, hal tersebut diketahui pasca dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan Suprayitno, ialah BM (18) dan EP (27) yang merupakan warga dusun Jakarta Baru Kalilabalangan Lampung Utara

Menurut keterangan istri korban, Pada bulan Januari 2018 suaminya pamit akan pergi ke Kalimantan untuk bekerja selama 5 tahun, Suprayitno pergi dengan dijemput mobil berwarna silver, sepeninggalan suaminya, Suyati telah 3 kali didatangi oleh orang yang tidak dikenal, pertama kali datang dua orang perempuan yang mengaku ibu dan kakak perempuan Ny. Desy menanyakan keberadaan suaminya karena Suprayitno telah pergi bersama Ny. Desy mengendarai mobil berwarna silver, kedua kalinya datang dua orang laki-laki mengaku suruhan anggota buser menanyakan keberadaan dan alamat Suprayitno karena ada urusan, diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut merupakan suami Ny. Desy, ketiga kalinya datang satu orang laki-laki mengaku mertua Ny. Desy mengatakan bahwa dirinya ingin mengambil cucunya yang dibawa oleh Ny. Desy yang pergi dengan Suprayitno, pada tanggal 20 Juni 2018.

Suprayitno pulang dengan alasan ingin melihat anaknya, setelah satu minggu berada di rumah pada tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wib Suprayitno berpamitan akan nyopir membawa kayu dari Jambi ke Surabaya dan meminta anaknya yang bernama KY untuk mengantarkan ke RM Taruko Jaya II, namun diperjalanan Suprayitno meminta diturunkan di SPBU Kalibalangan.

Menurut keterangan pelaku, dari kepergian Ny. Desy dengan mobil silver pada bulan Januari 2018 Ny. Desy pulang ke Dusun Jakarta Baru 1 minggu sebelum lebaran tahun 2018, pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wib korban dipancing bertemu dengan menggunakan Hp Ny. Desy Wulandari yang merupakan istri dari EP di SPBU Kalibalangan, kedua pelaku diantar ke TKP oleh Nuh dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU milik EP, korban dijemput oleh Andre dan Danu gunakan sepeda motor Yamaha Vixion atas suruhan EP untuk membawa ke TKP, setelah sampai di TKP kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan barang milik korban, Sepatu pelaku BM yang ditemukan di TKP. Sepeda motor Suzuki FU yang digunakan pelaku ke TKP.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red/rls).