Lampung Timur, buanainformasi.com-Kejaksaan Negeri Sukadana serius dalam menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat, terlebih pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian dan Holtikultura Lampung Timur.
Hal tersebut di tegaskan Basuki Raharjo Kasi Intelijen mendampingi Kepala Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur, Hartawi. Kamis (10/11).Dirinya mengatakan bahwa baru sedikit mengetahui perihal adanya laporan masyarakat tentang proyek Dak Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan di Tahun 2016.
“Kita masih tetap pada tahap proses LID, dan karena saya masih baru, jadi tetap dalam koordinasi dengan tim kita,” kata Basuki.
Prihal adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dari para pejabat berwenang, diantaranya, Pejabat Pengadaan yang menunjuk perusahaan penyedia dengan tanpa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahanya.
Seperti disampaikan Amir Faisol Direktur PT Sukadana Prima Lestari Kamis (10/11) kemarin, dimana perusahaan penyedia yang telah ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan, rata-rata tanpa memiliki Sub Kualifikasi di bidang Sumber Air Tanah Dalam ( Sumur Bor).
Amir Juga mengatakan, selain perusahaan penyedia yang tidak layak, juga panitia, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diduga mengarahkan kepada perusahaan penyedia untuk membeli mesin pada perusahaan atau toko tertentu, dengan harga jauh dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Karenanya, Amir Faisol selaku masyarakat yang peduli dengan segala bentuk proses birokrasi peningkatan pembangunan di kabupaten itu, meminta kepada lembaga terkait agar dapat lebih jeli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Riswan)



