Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejari Bandar Lampung kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Dengan adanya tambahan satu orang ditetapkan tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung kini berjumlah empat orang.
Adapun tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung bernama Rangga Sanjaya (31).
Tersangka ini sebagai pihak pelaksana pekerjaan pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menetapkan Rangga Sanjaya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti serta meminta keterangan saksi serta ahli.
“Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial RS selaku pelaksana pekerjaan di tahun 2020,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Jumat (15/9/2020) sore.
Rio menjelasakan, tersangka selaku pelaksana pekerjaan pengadaan kontainer sampah pada tahun anggaran 2020 atau sub kontraktor di CV Sanjaya.
Adapun modus yang digunakakan pelaku yakni dengan menggunakan barang kontainer yang tidak sesuai standar.
“Sehingga terjadi selisih berat pada kontainer pada pengadaan kontainer sampah tahun 2020 tersebut,” jelasnya.
Rio melanjutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan para tersangka yakni berkisar Rp 400 juta lebih.
Pasca menetapkan tersangka baru, Kejari Bandar Lampung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Diketahui Kejari Bandar Lampung telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang tersangka tersebut yaikni Ismed Saleh selaku Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Widiyanto selaku penyedia barang pengadaan kontainer sampah Tahun Anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri).
Adapun satu orang tersangka lainnya berinisial EW selaku penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020.
Hingga saat ini, satu tersangka berinisial EW belum dilakukan penahanan.
Adapun EW belum ditahan lantaran tidak memenuhi dua kali panggilan pihak Kejari Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Rio mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap EW pada pekan depan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali kita lakukan panggilan, tapi tidak pernah hadir,” ujar Rio.
“Kalau sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan maka akan kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya. (**/red)