Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandar Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH capai sekitar Rp 400 juta rupiah.
Adapun audit terkait dugaan korupsi pengadaan kontainer di DLH dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Lampung.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bandar Lampung diketahui telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa tempat pembuangan sampah di Bandar Lampung.
Hal itu dilakukan untuk mencari fakta terkait kondisi dan jumlah kontainer milik DLH Bandar Lampung.
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DLH Bandar Lampung, ahli dari BPK serta beberapa saksi dari pihak terkait.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan BPKP Lampung telah menyelesaikan audit kerugian negara atas perkara tersebut.
“Iya hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Lampung sudah keluar,” ujar Rio Halim, Jumat (28/7/2023)
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini ada sekitar Rp 400 lebih,” jelasnya.
Saat ini kata Rio, tim penyidik Kejari Bandar Lampung masih proses menyelesaikan keterangan saksi ahli.
Menurutnya, pihaknya bakal melakukan penetapan tersangka setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli.
“Kami sudah memeriksa keterangan sejumlah saksi, ada dari dinas, dari ahli, dan beberapa pihak terkait,” ujar Rio.
“Nanti setelah semua selesai akan kita umumkan tersangkanya,” pungkasnya. (**/red)