Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Busa Kasur Yang Pemalsuan Merek

0
100

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan ratusan busa kasur yang disita sebagai barang bukti perkara pemalsuan merek.

Total ada 418 buah busa kasur yang dimusnahkan.

Pemusnahan busa kasur dilakukan dengan cara dipotong hingga ukuran kecil, sehingga tidak bisa lagi.

“Melihat jumlah kasur yang akan dimusnahkan, maka pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong. Karena kalau dibakar ada konsekuensi yang bisa saja terjadi akibat faktor angin,” kata Kajari Bandar Lampung Helmi, Kamis (14/12/2023).

Helmi mengatakan, kasur tersebut adalah barang bukti dalam perkara peredaran kasur palsu merek INOAC atau VITA.

Di kasur palsu yang dijadikan barang bukti itu, masih tertempel logo VITA dan INOAC.

Kasur palsu itu sempat beredar di sejumlah toko mebel di Lampung. (**/red)