Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari )Bandar Lampung menerima pelunasan uang pengganti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 3 miliar.
Adapun pengembalian tersebut dilakukan oleh Sulaiman, terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan Jasa Pekerjaan Land Clearing Bandara Radin Inten II Lampung Tahun 2014.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatma mengatakan, uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga Sulaiman ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada, Jumat (16/02/2024) kemarin
“Kami telah menerima uang Pengganti Kerugian Negara dari terpidana a.n H. Sulaiman Bin Amin sejumlah Rp.3.083.450.427,00,” ungkap Angga Mahatma, Minggu (18/2/2024)
“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Kejari Bandar Lampung dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung,” jelas Angga.
Selanjutnya kata Angga, uang pengganti kerugian negara itu akan disetorkan ke Kas Negara.
“Selanjutnya disetorkan ke kas negara oleh Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung bersama Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021,”
“Sehingga dengan telah disetorkannya Uang pengganti tersebut ke kas negara, Terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara,” jelasnya
Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Hal itu kata dia, dilakukan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa menuntut Sulaiman dengan hukuman 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan.
Kemudian, saat sidang putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Sulaiman divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebanyak total Rp3.083.450.427 subsider dua tahun penjara.(**/red)