Lampung Tengah, buanainformasi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bersama Polres Lamteng dan Pengadilan Negeri Lamteng, gelar kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan milik terpidana yang sudah diputuskan perkaranya oleh PN Lamteng. Dihalaman depan kantor Kejari Gunung Sugih Kabupaten setempat. Rabu (13/1/2016)
Kepala Kejari Gunung Sugih, Nina Kartini, SH, MH., Mengatakan, pemusnahan barang bukti yang digelar, merupakan hasil dari tindak kejahatan ditahun 2015. Barang bukti tersebut berupa, Narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 1.680 gram, narkotika jenis shabu sebanyak 12,45 gram, Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 15 butir, 18 pucuk senjata api (senpi) rakitan, 42 senjata tajam (sajam), dan alat judi sebanyak 8 perkara. Adapun, dari keseluruharan barang bukti tersebut, berasal dari 140 terpidana yang telah diputuskan hukumannya. “Pelaksanaan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku, sesuai dengan kekuatan hukum yang sudah tetap dan telah diputuskan oleh PN Gunung Sugih serta sudah ada upaya hukum terhadap terpidana, kita satu minggu dari putusan hukuman tersebut barang bukti harus segera dimusnahkan, supaya kedepan tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.
Nina Kartini melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari tindak kejahatan terpidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor(Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), penyalahgunaan narkoba baik pengguna dan pengedar, serta perjudian. Sedangkan, berdasarkan grafik tingkat kejahatan diwilayah hukum Lamteng ditahun 2015 nampaknya sama sedang tahun sebelumnya 2014.
“Tindak kejahatan yang paling menonjol di Lamteng, seperti Narkotika dan Pembegalan hingga korbannya meninggal. Serta masih adanya terpidana yang sudah pernah dihukum sebelumnya dan terulang kembali atas tindak kejahatan yang sama, dan itu dapat disanksi hukuman berat,” lanjutnya.
Disisi lain, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lamteng Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Dono Sembodo, S.IK., M.M., menambahkan, dengan digelarnya pemusnahan barang bukti kejahatan, pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menciptakan keamanan diLamteng, dengan cara mengadakan razia dan berpatroli serta bertindak cepat terhadap tindak kejahatan yang terjadi dimasyarakat. Serta kedepan pihaknya(Polres.red) akan segera memproses hukum tersangka yang berhasil diamankan diawal tahun 2016 ini, sebab banyak barang bukti yang sudah diamankan dan disimpan Polres Lamteng.
“Kita juga akan segera melakukan pemusnahan senjata api rakitan hasil dari penyerahan oleh masyarakat serta minuman keras(Miras). Alhamdulilah, penanganan kriminalitas cukup drastis hasilnya, ini smua berkat kerjasama kita smua. Dan kami(Polisi.red) akan terus meningkatkan kinerja demi terciptanya keamanan dan ketentraman masyarakat Lamteng,”pungkasnya.(Hengki)
Kejari: Gunung Sugih musnahankan Barang Bukti Kejaksaanhttp://www.buanainformasi.com/2016/01/kejari-gunung-sugih-musnahankan-barang-bukti-kejaksaan/Lampung Tengah, buanainformasi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bersama Polres Lamteng dan Pengadilan Negeri Lamteng, gelar kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan milik terpidana yang sudah diputuskan perkaranya oleh PN Lamteng. Dihalaman depan kantor Kejari Gunung Sugih Kabupaten setempat. Rabu (13/1/2016)
Dikirim oleh Basri Subur pada 14 Januari 2016