Lampung Selatan, buanainformasi.com – Kejaksaan Negeri Kalianda melakukan pemusnahan barang bukti berupa, 1,21 Kg sabu sabu, 439 pil Extasy, 32.69 kg Ganja, 71 bong, dan 12 pucuk senpi dari berbagai jenis, Kamis (15/3) dihalaman kantor setempat.
Pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah mendapatkan putusan dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Mahkamah Agung tersebut adalah BB yang berhasil disita dari beberapa perkara mulai dari April 2016 hingga Desember 2017.
Turut hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosady, Kapolres Lamsel AKBP Muhamad Syarhan, Kepala Pengadilan Negeri Kalianda, serta beberapa para pejabat Pemkab Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti dalam sambutanya mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah ada putusan dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Mahkamah Agung, dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku,mulai Bulan April 2016 hingga Desember 2017.(*)