Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Baru menjabat, Kajari Lampung Selatan Afni Carolina langsung bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Salah satunya, Kejari Lampung Selatan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 166 juta dari Juwanto, mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan di ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan, Selasa (14/11/2023).
Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Saleh membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Juwanto.
“Pengembalian uang negara dari Juwanto telah dilakukan Selasa kemarin sebesar Rp 146 juta dan telah disetorkan ke kas negara, masuk dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara penyerahan pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung,” kata Voland, Rabu (15/11/2023).
“Sementara senilai Rp 20 juta merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke pemerintah daerah Lampung Selatan,” sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (6/6/2023), tiga elemen masyarakat melaporkan mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto ke Kejati Lampung karena tidak mengembalikan dana desa Rangai Tritunggal sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat tahun 2019 sebesar Rp 170 juta.
Dari hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 Desa Rangai Tritunggal Nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Y Joko Sapta Prihandana, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan Dana Desa Rangai Tritunggal ke rekening desa sejumlah Rp 170 juta.
Pelimpahan penanganan terlapor atas nama Juwanto tertuang dalam surat pelimpahan nomor R-1824/L.85/Fd/2023, tertanggal 8 Juni 2023.
Dalam surat tersebut juga meminta pihak Pidus Kejari Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan ke Kejati paling lama 7 hari setelah surat pelimpahan penanganan perkara ditandatangani. (**/red)