Lampung Utara, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memeriksa saksi dari Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, Rabu (23/8/2023).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pihak ketiga dari kegiatan jasa konsultasi konstruksi dan pihak LPTS UBL yang kerja sama dengan Inspektorat Lampung Utara.
Pemeriksaan pejabat UBL tersebut berlangsung sekitar 7 jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara.
“Pada 23 Agustus 2023, agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kajari Lampung Utara M Farid, Kamis (24/8/2023).
Kejari memeriksa saksi dari LPTS UBL sebanyak 4 orang.
Dari keempatnya, salah satunya yakni Kepala Biro Keuangan UBL berinisial SB.
“Saksi yang kami periksa adalah AS yang merupakan staf teknis dari LPTS UBL,” kata Farid.
Saksi lainnya yakni AS selaku manajer teknis LPTS UBL, SB selaku bendahara atau kepala Biro Keuangan UBL, dan AS selaku staf teknis.
Ia memaparkan, pemeriksaan tersebut terkait tupoksi dari para saksi dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi.
“Adapun pemeriksaan tentunya berkisar tupoksi dari para saksi, kemudian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh para saksi dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi tersebut,” paparnya.
“Dan untuk pemeriksaan, kami melaksanakan secara maraton tentunya dari pagi sampai Magrib. Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama 7 jam,” sambungnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara.
Dari LPTS UBL, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi.
“Sampai saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, LPTS UBL merupakan pihak ketiga dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi tersebut.
“Perlu kami jelaskan jika LPTS UBL ini pihak ketiga dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi. Pihak LPTS UBL telah melaksanakan kerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya. (**/red)