Kejari Lampung Utara Memusnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

0
130

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti perkara pidana umum. 

Salah satu barang bukti yang menonjol yakni sabu seberat 60,269 gram. 

Selain sabu, ada pula barang bukti berupa senjata tajam, handphone, ganja, hingga psikotropika. 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Lampung Utara, Kamis (12/10/2023). 

Kajari Lampng Utara M Farid Rumdana menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum,” ujarnya. 

Barang bukti ini berasal dari 38 perkara tindak pidana umum.

“Adapun pemusnahan ini tentunya untuk yang kedua kali. Dan hari ini, dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 38 perkara. 38 perkara ini periode Juni sampai dengan September 2023,” paparnya. 

Ia menyebutkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni handphone sebanyak 12 unit. 

“Adapun dari 38 perkara ini, ada beberapa jenis barang bukti berupa handphone, tadi sudah kita hancurkan sebanyak 12 unit,” ucapnya. 

“Kemudian ada beberapa senjata tajam. Ada juga narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,269 gram,” sambungnya. 

Ia menjelaskan, jika barang bukti sabu-sabu tersebut dinominalkan sebanyak Rp 72 juta.

Kemudian ada juga jenis ganja seberat 8,870 gram dengan nilai Rp 48 juta. 

“Selain itu, ada juga jenis psikotropika berupa obat-obatan yakni 90 butir Tramadol, 40 butir Diazepam, dan barang-barang lain yang terkait dengan perkara,” tuturnya. (**/red)