Kejari Lampung Utara Ungkap Kasus Tipikor di Lingkungan Pemda Lampura Senilai 470 Juta Rupiah

0
2349

Lampung Utara, buanainformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampura Dana Anggaran tahun 2013 sebesar Rp 470.000.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dicky Zaharuddin mewakili Kepala Kejari Lampura Sunarwan mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Sauki Taruna Jaya mantan Kepala Bagian Umum Pemda setempat, ia ditahan karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan persediaan dana rutin dan penggelapan dana setoran pajak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dengan total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 470 Juta lebih pada tahun 2013 silam, ujar Dicky kemarin (26/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Masih kata Dicky,Atas kerugian negara sebesar Rp 470 juta tersebut, tersangka baru menggantinya sebesar Rp 140 Juta jadi sisanya yang Rp 230 Juta yang bersangkutan belum bisa menggantinya.

“Karena dikhawatirkan tersangka  atas nama Sauki Taruna Jaya nantinya akan melarikan diri, dan berusaha untuk menghilangkan Barang Bukti (BB) sesuai dengan kewenangan kita yang telah diatur pada pasal 21 dengan alasan-alasan tersebut maka dari itu untuk sementara Tersangka kita tahan di Rutan kelas II B Kotabumi,” jelasnya.

Karena telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHap yang ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara,  serta dikenakan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHap yang ancaman hukumannya 1-15 penjara, Jelas Dicky yang diamini oleh Kasi Pidsus Ricky Ramadhan.

Ricky Ramadhan menambahkan, sementara ini selama 20 hari kedepan tersangka akan kita tahan di rutan tersebut, untuk mempermudah tahap penyidikan, apa bila waktu yang ditetapkan selama 20 hari tersebut masih belum cukup maka akan kita tambah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan penyidik untuk penyelesaian kasus tersebut.

“Apabila nanti dalam tahap penyidikan ditemukan tersangka lainnya, maka akan kita proses dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Ricky kemarin.(rls/*)