Mesuji, Penacakrawala.com – Kejari Mesuji masih menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa atau pemerintah daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Kejari juga tengah membidik tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyelidik pada Kejari Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna, Kamis (25/1/2024).
Leonardo mengatakan, sebelumnya tim penyelidik telah mengumpulkan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait.
Dari pengumpulan data itu, ada 40 hektare tanah yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi.
“Tentu itu sudah menyalahi, karena tanah aset milik desa atau pemda harus didaftarkan atas nama desa atau pemda yang peruntukannya untuk kepentingan desa atau pemda,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tanah aset desa tersebut yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik desa di Desa Sriwijaya tersebut diduga tidak sesuai prosedur.
“Terhadap sertifikat tanah tersebut diduga juga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank atas nama pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sesuai yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih kata Leonardo, atas dugaan tersebut tim penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap penuntutan.
“Diharapkan hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan unsur pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara,” terangnya.(**/red)