Mesuji, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lain atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.
Ditetapkannya kembali tersangka lainnya dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji, Selasa (21/11/2023).
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan ada penambahan satu tersangka lainnya atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.
“Kami terus mengembangkan proses penyidikan, kemarin sudah penetapan 2 tersangka, saat ini 1 tersangka kembali ditetapkan,” ujarnya.
Leonardo menyebut satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernisial H.
Masih kata Leonardo satu tersangka itu ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.
Maka dari itu, ia mengungkapkan sampai saat ini ada tiga tersangka dalam kasus Tipikor pembangunan terminal tipe c di KTM Mesuji Timur.
“Sampai hari ini masih ada 3, ke depan masih kita teliti lagi kalau pun masih ada tersangka lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, pada pukul 12.00 WIB kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mesuji sudah standby di Kantor Kejari Mesuji.
Diwaktu yang sama rekan tersangka mulai mengamankan barang bawaan yang sebelumnya dibawa oleh tersangka H.
Sekitar pukul 12.40 tersangka H mulai keluar dari Kantor Kejari Mesuji lengkap dengan menggunakan rompi tahanan untuk masuk ke kendaraan tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji telah menetapkan 2 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.
Diketahui pembangunan terminal penumpang tipe C itu ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran tugas perbantuan dari kementerian sebesar Rp.1.725.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna saat diwawancarai mengatakan atas progres penyidikan Tipikor pembangunan terminal tipe C di KTM pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.
“Hari ini kita sampaikan progres penyidikan Tipikor, dimana kami telah menetapkan 2 tersangka,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Leonardo menyebut 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
Kemudian Leonardo menuturkan 2 tersangka itu atas nama inisial NH dan B yang merupakan rekanan atau kontraktor dalam pembangunan terminal tipe c di KTM Mesuji Timur.
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kita tahan di rutan kelas II B Menggala,” jelasnya. (**/red)