Mesuji, Penacakrawala.com – Kejari Mesuji Lampung masih menghitung kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan terminal tipe C.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Lampung Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Senin (20/11/2023).
Leonardo mengakui jika ada perubahan angka kerugian negara setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji Timur.
“Untuk kerugian negara dalam penghitungan auditor internal Kejati,” ujarnya.
Kemudian Leonardo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tipikor yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, ungkap Leonardo penyelidik pada Kejari Mesuji juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022.
Ditambahkan Leonardo, pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe c di KTM itu pada Disnakertrans Mesuji mendapatkan anggaran tugas perbantuan sebesar Rp 1.725.000.000.
Ia menyebut anggaran tugas perbantuan itu bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022.(**/red)




