Kejari Mesuji Menetapkan Dua Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

0
121

Mesuji, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Lampung menetapkan 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Pembangunan terminal penumpang tipe C tersebut merupakan program kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Lampung tahun 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari MesujiLampung Leonardo Adiguna saat diwawancarai mengatakan atas progres penyidikan Tipikor pembangunan terminal tipe C di KTM pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.

“Hari ini kita sampaikan progres penyidikan Tipikor, dimana kami telah menetapkan 2 tersangka,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Leonardo menyebut 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.

Kemudian Leonardo menuturkan 2 tersangka itu atas nama inisial NH dan B.

“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kita tahan di rutan kelas II B Menggala,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, kendaraan tahanan Kejari Mesuji sudah bersiap di Kantor Kejari sejak pukul 12.00 WIB.

Kemudian, para aparatur di Kejari Mesuji juga turut mengamankan barang bawaan yang sebelumnya dibawa para tersangka.

Sekitar pukul 14.30 WIB para aparatur di Kejari Mesuji mulai mengawal para tersangka untuk dibawa ke rutan kelas II B menggunakan kendaraan tahanan Kejari.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji menggelar ekspose soal tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna mengatakan penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.

“Untuk perkara pekerjaan terminal tipe C sendiri statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Leonardo menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan.

Masih kata Leonardo pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji sendiri dari Kemendes PDTT dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.777.000.000.

“Atas dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. Sapo Neduh Construktion yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp 1.481.151.541,29,-.”

“Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. Sandi Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.724.995.000.,” jelasnya.

Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV.  Sandi Buana Menggala dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada BR.

Akan tetapi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh BR sesuai dengan item pekerjaan pada surat perjanjian.

Sehingga atas hasil penyelidikan tersebut, dapat disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Didapatkan dan terdapat Indikasi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara kurang lebih sebesar Rp 385.646.785,” pungkasnya. (**/red)