Mesuji, Penacakrawala.id – Kejari Mesuji menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Giat pemusnahan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mesuji, Selasa (4/6/2024).
Dalam pelaksanaannya giat itu dipimpin langsung oleh Kajari Mesuji Azy Tyawardana didampingi oleh Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang, Danramil 426-01/SP Mayor Inf Sutoto, perwakilan Kecamatan dan Ketua PWI Mesuji Apriyadi.
Kajari Mesuji Azy Tyawardana dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanakan putusan hakim yang terkait dengan barang bukti dalam tindak pidana umum yang sudah dinyatakan hukum tetap.
“Ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan dan ini perintah dari putusan hakim,” ujarnya.
Azy menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isabnya berupa bong.
Kemudian senjata api rakitan berikut pelurunya juga dimusnahkan.
Serta ada senjata tajam, handphone dan pakaian baju dan celana. (**/red)