Kejari Mesuji Segera Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Ke Tipikor

0
95

Mesuji, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji segera melimpah tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) korupsi terminal di Mesuji dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum  selesai dilakukan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herilansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana, Kamis (7/12/2023).

“Kasus Tipikor Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur pada Hari ini pelaksanaan tahap 2,” ujarnya.

Ardi menjelaskan pelaksanaan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mesuji.

Masih kata Ardi, tahapan tersebut telah dilakukan pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Maka langkah selanjutnya oleh Penuntut Umum perkara itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji telah menetapkan tiga tersangka atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

Ditetapkannya ketiga tersangka pada 20-21 November 2023 di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan pada 20 November 2023 pihaknya menetapkan 2 tersangka.

“Dua tersangka itu berinisial NH dan B yang berperan sebagai rekanan,” ungkapnya.

Sedangkan pada 21 November 2023 pihaknya menetapkan 1 tersangka kembali berinisial HP.

Menurut Leonardo satu tersangka itu dari pihak ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Satu tersangka dari kalangan ASN ini perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” imbuhnya.

Untuk peran secara spesifik nya, ia mengaku belum dapat menyampaikan nya.

Walaupun demikian, pihaknya menyebut bakal membukanya di muka persidangan.

Leonardo mengatakan penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan.

Sehingga ditemukannya bukti yang cukup mengarah adanya dugaan Tipikor hingga menimbulkan kerugian negara.

“Jadi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe c di KTM Mesuji dengan total anggaran mencapai Rp 1,7 Miliar,” jelasnya.

Hasilnya pun kata dia terdapat tersangka lainya yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Termasuk H selaku ASN di Pemkab Mesuji. (**/red)