Metro, Penacakrawala.com – Kejari Metro memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Juli 2023 hingga Desember 2023.
Berdasarkan informasi, barang bukti perkara yang dimusnahkan tersebut didominasi kasus narkotika.
Kajari Metro Nurvita Kusumawardani mengatakan, barang bukti itu berasal dari 64 perkara yang telah inkrah.
“Bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas penuntut umum sebagaimana yang diaman dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata dia, Kamis (14/12/2023).
“Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 64 perkara,” imbuhnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut didominasi narkotika.
“Dengan rincian sebagai berikut, perkara narkotika sebanyak 35 perkara, perkara oharda sebanyak 5 perkara,” beber Nurvita.
“Perkara kamtibum sebanyak 6 perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 18 perkara,” tambahnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 50,413 gram, tembakau gorila 19,598 gram, dan sabu 8,337 gram.
“Untuk psikotoprika sebanyak 3.226 butir, senjata api berjumlah 1 pucuk, dan senjata tajam sejumlah 2 bilah,” sambungnya.
Menurutnya, tindak pidana umum di Metro secara kuantitas relatif tinggi.
“Bahwa tindak pidana umum di Wilayah Kota Metro secara kuantitas relatif tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti,” tuturnya.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Metro akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dengan air atau zat kimia kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” lanjutnya.
Sementara, barang bukti lainnya pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tukasnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dapat menurunkan tingkat kejahatan.
“Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang Bukti ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab” ungkap dia.
“Sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi aman, tenteram dan kondusif,” pungkasnya. (**/red)