Kejari Metro Musnahkan BB Perkara Sejak November 2023 Hingga Mei 2024

0
73

Metro, Penacakrawala.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro memusnahkan barang bukti perkara pidana sejak November 2023 hingga Mei 2024.

Berdasarkan informasi di halaman Kejari Metro, terlihat barang bukti perkara pidana yang diletakkan di meja.

Seperti senjata tajam, senjata api, narkotika jenis sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang.

Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara sejak November 2023 hingga Mei 2024.

Ia menambahkan, terdapat puluhan perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak November 2023 hingga Mei 2024.

“Ada 53 perkara, dari November 2023 sampai Mei 2024,” kata dia saat ditemui awak media, Kamis (20/6/2024).

Debi menyebut, perkara yang telah inkrah itu didominasi kasus narkotika.

“Didominasi perkara narkoba. Narkoba ada 24 perkara,” ucapnya.

Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan kasus narkotika.

“Sabu-sabu sebanyak 37,172 gram, ganja sebanyak 1,54 gram, tembakau gorila sebanyak 5,371 gram, dan psikotoprika sebanyak 346 butir,” terangnya.

“Dibanding periode sebelumnya, ini berkurang perkaranya, tahun ini hanya ada 24 perkara,” sambungnya.

Kasi Intel Kejari Metro itu juga mengatakan, barang bukti perkara narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Kita hanya jumlah perkara, dan bukan nilai barang buktinya. Barang bukti itu yang disita juga ada senjata tajam, dan senjata api,” bebernya.

“Tadi diblender untuk narkotika, tidak ada yang tersisa,” lanjut dia.

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat Metro untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum

“Upaya Kejari melalui Jaksa Masuk Sekolah, dari Kejari Metro sudah melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat, Jaksa masuk sekolah, dan jaksa menyapa di radio dengan tema pencegahan kenakalan remaja,” tukasnya.

“Tujuan kami itu untuk mencegah adanya kenakalan remaja,” pungkasnya. (**/red)