Kejari Tanggamus Dalami Proses Laporan Dugaan Pungli PIP SMKN 1 Kobar

0
552

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menindaklanjuti hasil laporan LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus tentang Dugaan Pemotongan atau Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kotaagung Barat (Kobar). Kamis, 17 September 2020.

Saat dikonfirmasi Tim AJO Indonesia, Nigge Pane mewakili Kasi intelijen menjelaskan terkait laporan LSM LIPAN bahwa proses laporan tersebut sedang di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, proses penyidikan terakhir kemarin baru kepala sekolah, bendahara komite, bendahara BOS serta Ketua Komite untuk dimintai keterangannya, karena berkas semuanya belum lengkap,”tuturnya.

Terkait adanya Dinas Pendidikan yang diwakili MKKS nya, Menurut Nige harus jelas tupoksinya.

“Kami akan panggil MKKS nya habis itu bendahara PIP terkait yang dikatakan pungli oleh pengurus SMK Negeri 1 Kotaagung barat. Mungin minggu depan ini akan kami panggil,”ujarnya.

Lanjut Nige, terkait hasil dari timpenyidik Kejari Tanggamus, ini sudah ada tugas dan sudah ada poksinya masing masing apa yang dipertanyakan apakah berhak pihak sekolah mengambil pungutan seperti itu, atau dikatakan pungli, dan apakah itu benar-benar pungli. Ya, kami akan mendalami lagi apakah itu pungli diperkenankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang pembiayaan sekolah,”urainya.

Melansir berita sebelumnya Menurut keterangan Sri Purwatiningsih kepala sekolah SMKN 1 Kobar, terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP tersebut, benar ada dan dipergunakan untuk biaya operasional sekolah salah satunya membayar gajih guru honor.

“Soal dugaan pemotongan dana PIP dari Siswa itu benar dan kegunaannya itu banyak, salah satu pointnya gaji guru honor,”kata Sri (3/09).

(Uud) Tim AJO Indonesia

Baca juga Link dibawah ini :

Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP SMKN 1 Kobar, Kepsek : Itu Untuk Gaji Guru Honor