Way Kanan, buanainformasi.com – Terkait dugaan pungli Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional, mirisnya malah dijadikan ladang persawahan pungli oleh oknum kepala kampung beserta perangkatnya dan melibatkan kelompok kerja masyarakat,di beberapa Kampung Daerah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung 2017-2018.
Tim koordinator investigasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung, M.Gunadi usai audiensi bersama Kejaksaan Negeri Waykanan tentang laporan pungli PTSL mengatakan akan menindak lanjuti persoalan terkait dugaan pungli PTSL.
“Alhamdulilah,laporan LIPAN akan segera di tindak lanjuti dan sepenuhnya semua persoalan sudah kami serahkan kejaksaan,maksud dari audiensi ini memperkokoh laporan dengan maksud membantu tugas kejaksaan dan penyelenggaraan negara dalam menindak tindak pidana Korupsi, Kolusi,Nepotisme(KKN) dan pungutan liar sekaligus mendukung Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2016 pasal 12 ayat 1-2 tentang tugas sapu bersih pungutan liar,” kata Gunadi.
Kasi Pidsus Idwin, SH ,yang mewakili kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan,saat dikonfirmasi awak media membenarkan dalam audiensi bersama LSM LIPAN.
“Kami memperkokoh laporan LSM LIPAN Lampung,dalam pengukuhan tersebut kami akan tindak lanjuti segara sampai tuntas mendapat kepastian hukum,melihat dari isi laporan tersebut di beberapa kampung di Way Kanan sudah mencukupi unsur atas dugaan pungli yang dilaporkan LSM LIPAN Lampung kepada kami,”Ujar Idwin.
“Akan segera kami panggil Kapala Kampung dan perangkatnya serta siapa yang terlibat didalamnya tentang dugaan pungli tersebut,kami sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kami yang tidak dapat di cover oleh kami dan insya allah besok surat akan kami layangkan kepada masing-masing Kakam secara bertahap sesuai dengan yang dilaporkan LSM LIPAN,kita akan selalu berkomunikasi apapun hasilnya,”tutup Idwin.(Iwan)