Kejati Bengkulu Kembali Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Asrama Haji

0
103

Bengkulu, Penacakrawala.com – Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun anggaran 2020-2021. Tersangka dari pihak ketiga berinisial PS itu langsung ditahan.

Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 jam, tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memutuskan menahan tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.

“Hari ini kami telah menetapkan saksi PS selaku pihak ketiga sebagai tersangka ke-2 kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020,” kata Kepala Penyidk Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Senin (16/10/2023).

Danang mengatakan tersangka PS menitipkan uang sebesar Rp 20 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut. Saat ini sudah ada Rp 808 juta uang yang dikembalikan dari para tersangka.

Diketahui proyek revitalisasi asrama haji tahun 2020 ini dikerjakan PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Anggaran pembangunan berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.

Proyek terputus karena pandemi COVID-19 saat itu. Kemudian ada beberapa hal kebijakan lainnya yang membuat proyek harus dihentikan.

Namun ketika pengerjaan proyek gedung asrama haji kembali dilanjutkan, pengerjaannya tidak selesai hingga akhirnya diputuskan kontrak pada pihak ketiga. Kejati juga menemukan kerugian negara Rp 1,2 miliar akibat kasus korupsi tersebut. (**/red)