Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejati Lampung mengaku ada empat orang yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Dari keempatnya, salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan.
Pemeriksaan tersebut terjadi pada Senin (5/2/2024).
Secara detail, tiga lainnya yakni, Surahman, selaku Ketua Pembinaan dan Prestasi.
Lalu AKBP (Purn) Ali Mursal Harahap, selalu Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.
Serta Yuharnis, selalu staf Pembantu Bendahara dalam Pengelolaan Anggaran Dana Hibah.
“Ada empat (pemeriksaan 5 Februari),” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (6/2/2024).
Sementara dalam waktu berdekatan, Ricky mengatakan ada 17 total saksi yang diperiksa.
Di antaranya ada ketua dan sekretaris KONI Lampung pada periode terjadi dugaan kasus korupsi tersebut.
Pemeriksaan mereka dilakukan dalan rentan 30 Januari hingga 1 Februari kemarin, dan dilanjutkan dengan 5 Februari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Terbaru, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan.
Bobby Irawan diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, saat ditemui Tribun Lampung, enggan memberikan keterangan mendalam prihal pemeriksaan itu.
Ia hanya menjelaskan pemeriksaan Bobby sebagai pengurus KONI Lampung saat itu.
Bobby Irawan diperiksa atas perannya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program pada KONI Lampung.
“Iya, dia sebagai pengurus KONI Lampung,” kata dia, Selasa (6/2/2024).
Nanang menyebut pihaknya masih akan terus memanggil sejumlah orang lainnya untuk dijadikan saksi.
Dijelaskannya, pemeriksaan tersangka baru akan dilakukan setelah beberapa saksi lainnya dimintai keterangan.
“Nanti (pemanggilan tersangka), itu belum, selesai saksi-saksi diperiksa dulu,” kata dia.
Sementara terkait saksi yang kembali melibatkan pejabat Pemprov Lampung lainnya yang juga merangkap sebagai pengurus KONI seperti Bobby Irawan, Nanang hanya membalas dengan senyuman.
“Detailnya tunggu nanti saja ya, kita tunggu info dari penyidik pidsus (tindak pindana khusus) saja,” kata dia.
“Yang jelas, pengurus KONI Lampung ikut (diperiksa),” lanjut dia.
Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020
Keduanya yakni AN dan FN, yang merupakan pengurus KONI Lampung pada periode tersebut.
Tersangka AN juga diketahui adalah eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Berdasarkan perhitungan, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 2.570.532.500 atas kasus tersebut.
Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500.
Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000. (**/red)