Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu helatan Pemilu 2024 dirampungkan untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.
“Belum dilanjutkan karena saat ini masih menunggu kapan perhelatan Pemilu 2024 selesai,”
“Tunggu hasil penghitungan suara resmi diselesaikan KPU,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Rabu (6/3/2024).
Setelah hasil dari pemilu 2024 diumumkan, Kejati Lampung disebut langsung tancap gas melakukan pemeriksaan lanjutan dari kasus tersebut.
Dijelaskannya, penundaan pemeriksaan itu merujuk memorandum yang meminta kepada seluruh jajaran institusi kejaksaan menunda penanganan perkara pada tahun politik 2024.
Adapun pihak yang ditunda pemeriksaan adalah yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
Karena dikhawatirkan menjadi bentuk kampanye hitam.
Ricky memastikan pihaknya, dari Kejati Lampung berkomitmen untuk tetap melakukan proses hukum pada perkara tersebut.
Walau saat ini belum ada perkembangan baru yang bisa diinfokan.
Namun, kasus tersebut masih tetap berjalan penyidikannya.
“Kalau untuk penanganan kasusnya tetap on track, namun belum ada perkembangan baru,” jelas dia
Diketahui, dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus berasal dari APBD 2021.
Adapun dugaan korupsi dilakukan dengan cara menggelembungkan atau markup biaya perjalanan dinas dengan realisasi senilai Rp 12 miliar.
Markup yang digelembungkan yakni biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Adapun paket yang dikembangkan tersebut berupa biaya hotel. Terinci atas dua hotel di Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan dua belas hotel di Jawa Barat.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggelembungkan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan dalam surat pertanggungawaban (SPj).
Adapun kerugian negara yang tercacat sebanyak Rp 9,14 miliar. (**/red)




