Kejati Lampung Tangani 9 Kasus KDRT Selama Tahun 2018

0
608

Bandar Lampung, BITV – Kasi Sosial Budaya Kejati Lampung, Holil Syahri mengatakan meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diterbitkan, namun hingga saat ini kasus KDRT masih sering terjadi.

Menurutnya dari data Kejaksaan Tinggi Lampung, terdapat 9 kasus KDRT yang ditangani pihak Kejaksaan, yakni 2 kasus ditangani Kejati Lampung, 4 kasus ditangani Kejari Bandar Lampung dan 3 kasus KDRT terjadi diwilayah hukum Kejari Lampung Selatan.

Menurutnya angka kasus KDRT tersebut cukup rendah jika dibandingkan dengan tindak pidana kekerasan umum yang masuk dalam KUHP. Hal itu menurutnya karena kasus KDRT masuk dalam ranah Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus termasuk Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Holil Syahri mencontohkan, untuk penanganan kasus KDRT tersebut, pihak kepolisian juga memiliki unit khusus Perlindungan Perempuan dan Anak yang memang salah satu fungsinya diperuntukkan untuk menangani kasus KDRT.

“Selama tahun 2018 tercatat sebanyak 9 Kasus KDRT yang ditangani jajaran Kejaksaan diwilayah Lampung. Jika dilihat dari angka tersebut, jauh lebih sedikit dibandingkan tindak pidana kekerasan umum,”ujarnya. Rabu,(09/01/2019).

Lebih lanjut Holil Syahri mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum, jajaran Korps Adhyaksa juga telah melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti dengan melakukan sosialisasi kesadaran hukum ditengah masyarakat.

Disisi lain Holil Syahri juga berharap dukungan dari masyarakat untuk dapat melaporkan kepihak berwajib, jika mengetahui adanya indikasi kuat terjadinya KDRT diwilayah tempat tinggalnya. (*)