
Palembang.buanainformasi.com-Yuli Asmara (40) keluarga korban mendatangi Kantor Wilayah PLN SP2JB Kapt A Rivai, Meminta pertanggung jawaban atas biaya pengobatan lanjutan dan santuan terkait sengatan listrik di Gardu PLN yang tidak terkunci, di jalan tulang bawang 7 perumnas sako, Senin (10/02/2014) sekitar pukul 11.00 Wib.kabar dilansir dari sumajaku.com 12/02/2014/ 21:00 Wib.
Menurut keterangan orang tua korban, anaknya Bima (12) yang duduk dikelas 1 SPM PUSRI, mendadak tersetrum dan terbakar oleh gardu yang ada didepan rumahnya, telah 4 kali menjalani operasi, akibat mengalami luka bakar bagian dada tulang rusuk dan punggung kak sampai ketiak. Kaki kanan bagian Pahan. Kaki kiri sampai selangkangan dan tangan kanan. Dan beberapa kali mengalami rujuk dari Rumah Sakit, pertama masuk RS Cab Charitas Sako (30 /07/2013), kemudian dirujuk ke RS Pusri, lantaran kurang lengkap peralatan korban pun di Rujuk kembali ke RSMH Palembang dan keluar pada tanggal 20 Nov 2013.
“Kedatangan kita untuk menuntut pertangungjawaban pihak PLN atas biaya pengobatan, karena sampai PLN belum menunjukan itikad baik dalam hal pembiayaan pengobatan anak aku dari masuk sampai dia keluar” kata bapak korban. Saat ini, kondisi anak korban masih belum pulih, terbukti dari bekas luka yang mulai mongering. “Anak aku belum puluh dia perlu operasi lanjutan, untuk melakukan perasi plastik pada luka bakarnya, makanya kami baru ke sini” akunya.
Saat melakukan pertemuan pihak keluarga dengan diwakilkan PLN Wilayah oleh Kepala Devisi Instalasi PLN, Hibnu dan Humas SP2JB Sumsel, Widiyah, dituturkan Yuli. “Kata Pihak pln mereka akan menyelesaikan secara kekeluargaan, dan kami masih menunggu, tapi ternyata sampai hari ini mediasi yang dilakukan dengan pihak PLN mandek, dan pihak PLN mempersilakan kita melakukan upaya hukum” cetusnya.
Lain lagi keterangan pihak PLN Wilayah SP2JB. Dalam pertemuan tertutup, tidak mengizinkan wartawan meliput, dan tentang tuntutan biayan pengobatan dan biaya santuanan korban tidak menyanggupi, dan mempersilakan korban melanjutkan kepengadilan, terang bapak korban. (Red/ Pelaksana)