Lampung Utara, buanainformasi.com – Pertanyaan mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kembali muncul dari kalangan orang tua murid di Kabupaten Lampung Utara terkhusu di SMP N 6 Kotabumii, yang pada prinsipnya di daerah-daerah belum memenuhi syarat legkap pengadaan komputer sehingga mengeruk uang orang tua/wali murid ratusan ribu rupiah.
Beberapa orang tua murid, mengeluhkan tentang pungutan tersebut, “katanya pendidikan/sekolah gratis, tapi kok masih dipungut biaya” Keluh mereka di kantor DPC PJI.
“SMP Negeri 6 belum tidak mempunyai serana pera serana kelengkapan Komputer, hingga dirapatkan oleh para dewan komite yang mengudang para orang tua murid, untuk menunjang Ujian Nasional Berbasis Komfuter UNBK tahun 2019, hingga keputusan yang kami anggap memberatkan kami orang tua murid,dari Kls VII-VIII-IX.untuk pengadaan komputer lebih dan kurang 100 Unit dengan nilai nominalnya Rp 550,Ribu Per-Satu Siswa,”bebernya.
Ketua DPD LIPAN Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Kab Lampung Utara M.Gunadi, saat dimintai keterangan mengenai keluhan orang tua murid, dirinya mengatakan harus diketahui oleh semua masyarakat bahwa UNBK adalah program pemerintah pusat, seharusnya program UNBK dibuatkan anggaran khusus baik APBN maupun APBD, jika dilakukan pungutan kepada orang tua murid kembali, janji pemerintah yang selalu dicanangkan gratis bohong artinya,”ungkap gunadi.
Namun disisi lain yang dirinya ketahui, “tentang UNBK dalam persoalan biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagai sumber daya menjadi tanggung jawab bersama satuan pendidikan dan acuannya penggunaan anggaran, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),”terang gunadi.
Bicara pungutan di sekolah tentunya sangat dilarang untuk dilakukan oleh siapapun juga,baik dilakukan oleh dewan komite ataupun dilakukan oleh pihak sekolah itu sendiri,pendidikan sesungguhnya sudah dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan.Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional (SE MENDIKNAS) No 186/MPN/KU/2008 Tanggal 2-12-2008.Tentang BOS yang memberikan intruksi kepada pemerintah propinsi dan daerah, Geburnur/Wali Kota/Bupati.untuk memenuhi standar pendidikan nasional yang tidak terkaper oleh dana BOS agar sejalan dengan amanah UU No 20 Tahun 2003,”urainya.
Dirinya menghimbau kepada pihak manapun juga baik komite ataupun pihak sekolah,khususnya SMP N 6 Kota Bumi, jika ingin melakukan pungutan tentang UNBK kepada orang tua murid harus berpikir 10 kali lipat dulu dan ditinjau ulang apa resikonya nanti,”tutup gunadi.(yus/red)