Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono (30) warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi, 21 April 2024.
Tahanan kabur tersebut hampir sebulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum).
Tim juga telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk meminta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono.
Saat ditanya bagaimana narapidana tersebut kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Sehingga kepastian hasilnya seperti apa itu yang akan kami sampaikan, jangan sampai terlalu dini menyampaikan hal tersebut takut keliru. Kami masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan tim sehingga ada kejelasan,” terangnya.
Apakah ada indikasi pelaku buron ini lari ke luar kota, pihaknya tidak tahu dan jika tahu akan ditangkap.
“Apakah ke luar tahanan tersebut sah atau tidak, saat ini kami sedang mendalami hal tersebut,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali usai memberi arahan kepada 200 napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).
Pihaknya harus pastikan dan secepatnya akan disampaikan.
Karutan dan KPR, dua orang tersebut saat ini sedang di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memudahkan dalam pemeriksaan.
Saat ditanya bagaimana sanksinya kepada petugas yang lalu sehingga tahanan kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
“Jadi di situ sudah jelas ada pelanggaran akan dikenakan sanksi tersebut, dan kami tahu persis dulu tingkat kesalahannya,” ujar Kusnali.
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi para petugas yang lalai, tentunya akan melihat kejadiannya seperti apa.
Oleh karena itu dari hasil pemeriksaan pasti akan diketahui, kalau seandainya ada penyimpangan yang dilakukan teman-teman tentu ada sanksi yang dikenakan.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pihaknya berharap kasus ini cepat terungkap dan kepada pihak lapas dan rutan se Lampung untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai sop (standar operasional prosedur).
“Dimohon dukungan, masukan dan evaluasi kepada kami, salah satu kegiatan hari ini di Rutan Bandar Lampung bertemu dengan para napi,” kata Kusnali.
Pihaknya berharap supaya untuk mengingatkan dan mengajak kepada para petugas untuk waspada.
Sehingga kejadian ini sebagai proses pembelajaran.
Kanwil Kemenkumham Lampung dan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sedang melakukan penyelidikan.
“Kami saat ini sedang menunggu informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan tim Dirjenpas dan Inspektorat Jenderal (Irjen),” ujar dia.
Sementara itu, Karutan Kelas 1 Bandar Lampung Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi dengan dihadiri oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali diharapkan para napi bisa menjaga kebersamaan dan keamanan.
“Ada 200 orang napi yang mengikuti evaluasi dan monitoring yang dilakukan pimpinan ke Rutan Bandar Lampung,” kata Iwan.
Adapun materi yang disampaikan pimpinan kepada napi yakni tetap menjaga kebersamaan dan keamanan dah hak para WBP.
“Kami juga selalu siap menerima keluhan dari keluarga napi,” kata Iwan.
Saat ditanya bagaimana evaluasi terkait tahanan kabur, pihaknya mengantisipasinya yakni rutin melakukan razia hunian.
“Kami juga menyiapkan wartel blok a, b dan c, kami mengantisipasi lainnya dengan menitipkan uangnya dengan e-money,” kata Iwan. (**/red)